Pembelaan negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang
dijiwai oleh kencitaanya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun undang-undang yang
mengatur mengenai pembelaan negara adalah UU no 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
negara.
Terdapat beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara
penting dilakukan oleh semua warga negara Indonesia, yaitu
- untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
- untuk menjaga keutuhan wilayah negara
- mempunyai panggilan sejarah
- merupakan kewajiban setiap warga negara.
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa dari segalaancaman.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsaIndonesia tentang perang dan damai.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayahnegara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsaIndonesia tentang perang dan damai.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayahnegara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial
Dalam penyelenggaraannya, Terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi patokan dalam pertahanan negara. Berikut dasar hukum bela negara
-UUD pasal 27 ayat 3 " Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
-UUD pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara"
-UUD pasal 30 ayat 2 " Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung"
-UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Upaya pembelaan negara sangat penting dalam menghadapi berbagai ancaman yang datang. Ancaman terdapat 2 macam yaitu ancaman militer dan ancaman non militer,. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut
a. Ancaman militer, yaitu segala bentuk ancaman
yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang dilakukan dengan
tindakan secara fisik atau dengan senjata. Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang
menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan bangsa dan negara. ancaman militer dapat berasal dari luar
negeri
Berikut ini ancaman yang berasal dari luar negeri
Agresi, yaitu serangan bersenjata dari negara
lain terhadap negara RI
pelanggaran wilayah oleh negara lain dengan kapal atau
pesawat nonkomersial
spionase atau mata mata dari negaralain yang berusaha
mengetahui rahasia militer negara RI
sabotase yang merusak jaringan militer atau objek penting
nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
aksi teror dari jaringan internasional
Adapun ancaman fisik atau militer yang berasal dari dalam
negeri sebagai berikut
1. Pemberontakan bersenjata
2. Perang saudara antar
kelompok masyarakat
3. Aksi teror dalam negeri
4. Sabotase dari dalam negeri
yang merusak jaringan militer dan negara
b. Ancaman Ideologis atau non fisik atau non militer yaitu segala
bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu negara yang
dilakukan dalam tataran pemikiran,
berikut ini jenis jenis ancaman non fisik atau ideologis
1. Dibidang Ideologi,
Ancaman terhadap ideologi negara Pancasila dapat muncul akibat munculnya paham
dari luar negeri
2. Dibidang ekonomi
Adanya pasar bebas membuat barang barang dari luar negeri bebas dipasarkan didalam negeri. akibatnya ekonomi Indonesia bisa dikuasai negara lain bila produk Indonesia kalah saing.
Adanya pasar bebas membuat barang barang dari luar negeri bebas dipasarkan didalam negeri. akibatnya ekonomi Indonesia bisa dikuasai negara lain bila produk Indonesia kalah saing.
3. Dibidang sosial budaya
Dengan kemajuan teknologi dan informasi, maka budaya luar negeri mudah masuk ke Indonesia. kita sebagai warga negara harus waspada. sebab selain memberi dampak positif,pengaruh budaya asing dapat membawa dampak negatif yang dapat merusak moral bangsa.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi, maka budaya luar negeri mudah masuk ke Indonesia. kita sebagai warga negara harus waspada. sebab selain memberi dampak positif,pengaruh budaya asing dapat membawa dampak negatif yang dapat merusak moral bangsa.
4. Dibidang pertahanan dan
keamanan
Ancaman non militer dapat berupa kejahatan internasional, seperti imigran gelap, penyeludupan narkoba, bajak laut, pencurian kekayaan alam Indonesia
Ancaman non militer dapat berupa kejahatan internasional, seperti imigran gelap, penyeludupan narkoba, bajak laut, pencurian kekayaan alam Indonesia
1. Komponen Utama
Komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional
Indonesia (TNI).TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara. TNI adalah komponen yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Selain
itu,Kepolisian Negara Republik Indonesia juga merupakan komponen utama yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
2. Komponen Cadangan
Komponen cadangan antara lain warga negara, sumber daya alam,
serta sarana dan prasarana nasiohal yang telah disiapkan untuk memperkuat
komponen utama. Pengerahan secara serentak (mobilitas) sumber daya alam,
manusia, dan sarana prasarana akan menjadi komponen penting dalam menyokong
pertahanan negara.
3. Komponen Pendukung
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
dipakai untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen : militer (polisi, brimob, satpol PP,
satpam, satgas partai, dan lain-lain), tenaga ahli (sumber daya manusia sesuai
keahlian), industri, sumber daya alam atau buatan dan sarana prasarana, serta
sumber daya manusia.
Demikian pembahasan mengenai upaya pembelaan negara. Semoga bermanfaat bagi kita semua.