Kata negara berasal dari bahasa Sansekerta yaitu negara atau nagari yang memiliki arti kota. Dengan demikian negara memiliki arti secara singkat yaitu sekumpulan orang yang menepati wilayah tertentu dan diatur oleh organisasi pemerintahan yang sah yang umumnya mempunyai kedaulatan baik kedalam maupun keluar.
Pengertian negara menurut para ahli
Dr. Wiryono Projodikoro, SH.
Negara adalah suatu organisasi di atas sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (teritoir) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
G. Pringgodigdo, SH.
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, sehingga merupakan suatu nation.
Prof. Dr. J.H.A. Logeman
Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan. (De Staat is een Gezags organizatie)
Prof R. Djokosoetono, SH.
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berbeda di bawah pemerintahan yang sama,
Negara sendiri memiliki 3 sifat. 3 Sifat tersebut adalah memaksa, monopoli, menyeluruh. Memaksa berarti negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat sehingga ketertiban dalam masyarakat. Monopoli berarti negara berhak untuk menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Sedangkan menyeluruh bermakna mencakup semua. Adapun maksudnya adalah peraturan yang telah dibuat berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagian bagi rakyatnya. Hal tersebut berbeda dengan fungsi. Fungsi dari suatu negara lebih beragam daripada tujuan. Negara juga mempunyai fungsi-fungsi. Berikut fungsi-fungsi dari negara.
Fungsi-fungsi negara
1) Melaksanakan penertiban
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3) Pertahanan
4) Menegakan keadilan.
Suatu hal pastilah mempunyai unsur-unsur. Begitu juga dengan negara. Negara memiliki 2 unsur yaitu unsur konstitutif. Unsur ini sering disebut unsur yang utama. Selain unsur konstitutif terdapat unsur deklaratif (unsur dukungan).
Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat terbagi kembali menjadi 2 yaitu kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar. Maksud dari hal tersebut adalah kedaulatan ke luar berarti pemerintah mempunyai hak untuk bekerja sama dengan negara lain. Sedangkan kedaulatan ke dalam berarti hak untuk mengurus sendiri rumah tangga. Yang dimaksud wilayah adalah laut, udara, dan daratan.
Sedangakan untuk unsur deklaratif adalah de facto dan de jure. Unsur de facto berarti pengakuan dari negara lain menurut kenyataan (berdasarkan fakta) bahwa telah didirkan sebuah negara baru. Sedangkan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasional.